Pembentukkan KPP ini ditargetkan paling lambat selesai Desember 2008.
KPP Pratama merupakan kantor pajak yang dinilai menggunakan sistem administrasi paling modern. Pelayanan bagi wajib pajak pun lebih baik dan terintegrasi untuk semua wajib pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kebijakan di sektor perpajakan lainnya, mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh pasal 25 bagi wajib pajak yang membayar secara on-line juga akan disederhanakan. Peraturan Dirjen Pajak mengenai penyederhanaan ini ditargetkan selesai bulan Juni 2008.
Kebijakan ketiga di bidang perpajakan adalah percepatan pelayanan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi wajib pajak dengan persyaratan tertentu. Sasarannnya adalah penambahan jumlah Wajib Pajak yang memperoleh restitusi PPN dalam jangka waktu 7 hari.
(ddn/ddn)










































