SNI Permen Sulit Diwajibkan

SNI Permen Sulit Diwajibkan

- detikFinance
Rabu, 18 Jun 2008 17:58 WIB
SNI Permen Sulit Diwajibkan
Jakarta - Kasus permen narkoba yang tanpa sengaja dikonsumsi oleh anak-anak belakangan ini membuat masyarakat mempertanyakan standardisasi permen-permen yang beredar di masyarakat.

Dan ternyata, Badan Standarisasi Nasional (BSN) mengakui memang sulit menerapkan kewajiban SNI bagi perusahaan-perusahaan permen yang beredar di Indonesia.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Pengembangan Standar BSN TAR Hanafiah dalam keterangan pers di kantor BSN, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (17/6/2008).

"Mewajibkan SNI itu memang tidak mudah. Karena harus mempertimbangkan kemampuan produsen dalam negeri dan luar negeri. Karena penerapannya harus merata ke semua produsen," katanya.

Sehingga jika tidak hati-hati, SNI yang diterapkan malah memberatkan perusahaan kecil dalam negeri. Atau sebaliknya, justru membuat perusahaan asing tidak bisa masuk Indonesia karena SNI yang terlalu melindungi produsen dalam negeri.

"Apalagi, kalau sudah berurusan dengan standar internasional, kita harus menyimak aturan-aturan WTO juga," jelasnya lagi.

Menurut Kepala BSN Bambang Setiadi, sebenarnya Indonesia sudah memiliki SNI untuk kembang gula alias permen sejak 1994. Sayangnya, SNI tersebut tidak diberlakukan wajib.

Apalagi, lanjut Bambang, penerapan kewajiban SNI bukan wewenang BSN, melainkan regulator seperti Departemen Kesehatan atau Departemen Perindustrian.

"Sementara BSN lebih bersifat menunjukkan 'ini lho, best practice-nya'. Tapi apakah itu wajib atau bagaimana sangsi-nya, itu dari regulator," kata Bambang.

Seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi, SNI untuk kembang gula yang sudah ada sejak 1994 ini kemudian lebih dirinci menjadi SNI untuk kembang gula keras dan kembang gula lunak. Kedua SNI tersebut baru saja dikeluarkan BSN pada bulan ini.

"Sebenarnya ada satu lagi SNI, yaitu untuk permen karet. Tapi sekarang masih dalam penjajakan di masyarakat," katanya. (lih/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads