KPPU tidak memiliki wewenang untuk meminta 6 operator membayar ganti rugi.
Hal tersebut disampaikan Anggota Majelis Komisi Erwin Syahril ketikaΒ dihubungi detikFinance, Kamis (19/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPPU dalam putusannya hari Rabu 18 Juni 2008 menilai konsumen dirugikan Rp 2,8 triliun akibat praktek penetapan harga (price fixing) oleh 6 operator yakni Telkomsel, XL, Mobile-8, Telkom, Bakrie Telecom, dan Smart Telecom.
Sedangkan Indosat, Hutchinson dan Natrindo Telepon Seluler tidak terbukti melakukan kartel SMS.
"Indosat memang tarif SMS-nya sama dengan 6 operator yakni Rp 350, tapi bagaimana kita mau hukum, kita tidak temukan bukti melakukan kartel. Sebenarnya saya gregetan juga, alasannya Indosat tarifnya sama karena dia melihat pasar, kalau di pasar tarifnya segitu dia ikutin," ujarnya.
KPPU dalam putusannya tidak memasukkan klausul bahwa operator harus segera menurunkan tarif SMS ke tarif yang ideal yakni Rp 114 per SMS. KPPU menyerahkan hal itu ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
"BRTI sudah melakukan tugasnya jadi yang akan meminta menurunkan tarif itu adalah BRTI bukan wewenang KPPU," ujarnya.
(ddn/qom)











































