Ketiga syarat itu adalah pertama tarifnya harus disesuaikan dengan tarif keekonomian artinya biaya produksi harus sama dengan tarif. Kedua pemilihan manajemen PDAM harus melalui fit and proper. Ketiga PDAM diharuskan membuat business plan selama 5 tahun ke depan.
"Kalau itu sudah dipenuhi baru kita proses penghapusannya. Jadi keputusan Wapres kemarin itu belum selesai harus dipenuhi dulu pra kondisinya," ujar Dirjen Perbendaharaan Herry Purnomo usai rapat di Gedung Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (19/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Utang non pokok Rp 3,3 triliun, jadi yang dihapuskan 100 persen itu untuk PDAM yang sakit kalau PDAM yang sehat itu pakai scheme debt to swap investment," jelasnya.
(ddn/ir)










































