Depkeu Minta 3 Syarat Penghapusan Utang PDAM

Depkeu Minta 3 Syarat Penghapusan Utang PDAM

- detikFinance
Kamis, 19 Jun 2008 15:02 WIB
Depkeu Minta 3 Syarat Penghapusan Utang PDAM
Jakarta - Pemerintah akan menghapus utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebanyak Rp 3,3 triliun. Namun pemerintah meminta 3 syarat atau pra kondisi sebelum Depkeu menghapus utang PDAM.

Ketiga syarat itu adalah pertama tarifnya harus disesuaikan dengan tarif keekonomian artinya biaya produksi harus sama dengan tarif. Kedua pemilihan manajemen PDAM harus melalui fit and proper. Ketiga PDAM diharuskan membuat business plan selama 5 tahun ke depan.

"Kalau itu sudah dipenuhi baru kita proses penghapusannya. Jadi keputusan Wapres kemarin itu belum selesai harus dipenuhi dulu pra kondisinya," ujar Dirjen Perbendaharaan Herry Purnomo usai rapat di Gedung Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (19/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah akhirnya menghapus utang non pokok PDAM sebesar Rp 3,3 triliun, untuk totalnya sendiri mencapai Rp 4,4 triliun.

"Utang non pokok Rp 3,3 triliun, jadi yang dihapuskan 100 persen itu untuk PDAM yang sakit kalau PDAM yang sehat itu pakai scheme debt to swap investment," jelasnya.
(ddn/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads