"Komisi VI DPR sepakat untuk melanjutkan kasus ini dibahas di panja KSO PTPN X untuk mencari solusi," kata Anggota FPDIP Hasto Kristiyanto saat menemui para pendemo di ruang komisi VI DPR Senayan Jakarta Kamis (19/6/2008).
Menurut politisi PDIP ini, Fraksi PDIP mendesak agar kerjasama operasi (KSO) antara PTPN X dan PT Kencana Gula Manis (KGN) harus dicabut. Jika tidak, FPDIP mendukungi langkah para karyawan PTPN X untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar 20 orang perwakilan massa aksi yang diterima oleh sejumlah anggota komisi VI DPR meminta agar wakil rakyat itu berusaha membatalkan KSO. Alasannya Menteri Negara BUMN Sofyan Jalil tidak memiliki landasan hukum yang kuat utk melakukan intervensi dan mendorong penyerahan dan pengelolaan aset PTPN X.
"Intervensi tersebut jelas-jelas mengingkari UU No. 19 tentang BUMN, dan UU tentang Perbendaharaan Negara. Sebaiknya Menteri BUMN fokus pada BUMN yang merugi dan BUMN yg memiliki peran strategis," kata jubir serikat pekerja PTPN X Suwardi. (yid/qom)











































