Pemerintah Kembali Tegur Newmont

Pemerintah Kembali Tegur Newmont

- detikFinance
Kamis, 19 Jun 2008 19:41 WIB
Jakarta - Proses arbitrase pemerintah dan Newmont mengenai divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tahun 2006 dan 2007 belum juga usai. Namun pemerintah kembali melayangkan surat peringatan untuk divestasi NNT 2008.
 
Dirjen Minerbapabum Simon Sembiring menyatakan, surat peringatan tersebut sudah dikirimkan satu atau dua minggu lalu. Dalam surat tersebut pemerintah memberi NNT waktu 30 hari untuk 'membersihkan' saham yang tergadaikan.
 
"Saya sudah kirim surat ke dia untuk warning agar dia clean-kan saham dia yang mau digadaikan itu. Pokoknya kita beri waktu 30 hari untuk bereskan gadai-menggadai itu," ujarnya disela rapat dengar pendapat dengan Komisi VII di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (19/6/2008).
 
Jika NNT tidak bisa memenuhi permintaan pemerintah untuk membersihkan saham yang tergadaikan, maka pemerintah akan kembali men-default divestasi Newmont.
 
"Kalau 30 hari tidak bisa, kita default lagi. Lalu bisa kita perkarakan," tegasnya.
 
Menurut Simon, kalaupun divestasi Newmont 2008 juga harus diperkarakan, maka akan diperkarakan secara terpisah dengan arbitrase yang sekarang berjalan.
 
Sebelumnya NNT mengajukan penawaran divestasi sahamnya sebesar 7% yang merupakan kewajiban di 2008 kepada pemerintah. Sesuai aturan main, pemerintah memang mendapat hak pertama untuk mendapat penawaran.
 
Setelah mendapat penawaran, pemerintah memiliki waktu 30 hari untuk menjawab apakah mau membeli saham tersebut atau tidak.
 
"Saya sudah bilang, sesuai aturannya, pemerintah tidak bisa beli saham yang digadaikan. Makanya kita minta dia bersihkan dulu lah, kita kasih 30 hari," katanya.

Sebelumnya PT NNT memiliki kewajiban mendivestasikan sahamnya secara bertahap hingga mencapai 51%. Pada penyelesaian divestasi jatah 2006 dan 2007, baru diketahui saham PT NNT ternyata telah digadaikan seluruhnya (100%).
 
100% saham NNT ini digadaikan kepada 'senior lender' yang meminjamkan dana pada PT NNT sejak awal NNT hendak beroperasi di Batu Hijau.
 
Dengan kondisi saham yang tergadai seperti ini, pemerintah pun menolak membeli saham NNT. Karena dianggap tidak 'bersih'. Kalau pemerintah membeli saham yang tergadaikan dinilai akan melanggar aturan.
 
Pemerintah pun akhirnya menyeret Newmont ke arbitrase untuk menyelesaikan divestasi untuk jatah 2006 dan 2007.
 
Sedangkan untuk divestasi jatah 2008 baru ditawarkan sekitar bulan Maret, setelah keputusan arbitrase. Ternyata ketika NNT kembali menawarkan divestasi 2008, saham yang ditawarkan masih belum 'bersih' alias masih tergadaikan.
 
Untuk itu, pemerintah meminta NNT segera menyelesaikan penggadaian sahamnya, dengan kata lain melunasi hutang-hutangnya sehingga sahamnya kembali miliki NNT, baru kemudian menawarkan saham untuk divestasi.
 
Pemerintah hanya memberi waktu 30 hari, jika tidak, maka pemerintah akan mendefault divestasi 2008 PT NNT seperti mendefault divestasi 2006 dan 2007. (lih/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads