RUU Jaring Pengaman Keuangan Diserahkan ke DPR pada Agustus

RUU Jaring Pengaman Keuangan Diserahkan ke DPR pada Agustus

- detikFinance
Jumat, 20 Jun 2008 14:40 WIB
RUU Jaring Pengaman Keuangan Diserahkan ke DPR pada Agustus
Jakarta - Pemerintah dan Bank Indonesia akan menyerahkan draf RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) ke DPR pada bulan Agustus 2008.

Demikian salah satu target kebijakan di sektor keuangan seperti tercantum dalam Inpres No 5 Tahun 2008 yang dikutip detikFinance, Jumat (20/6/2008).

Inpres tersebut memuat beberapa kebijakan di bidang ekonomi pada tahun 2008-2009. Paket kebijakan itu mencakup delapan hal, antara lain perbaikan iklim investasi, kebijakan ekonomi makro dan keuangan, ketahanan energi, sumber daya alam lingkungan dan pertanian, serta UMKM. Paket tersebut memuat 109 program ekonomi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum menyampaikan RUU ke DPR, pemerintah akan menyelesaikan protokol manajemen krisis keuangan di bulan Juli 2008.

RUU JPSK ini diharapkan memberikan kepastian landasan hukum penanganan krisis sektor keuangan.

Sementara untuk meningkatkan efektivitas Forum Stabilitas Sektor Keuangan (FSSK), Surat Keputusan Bersama Menkeu dan Gubernur Bank Indonesia akan direvisi lagi. Diharapkan revisi selesai di bulan Agustus 2008. (ddn/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads