Demikian salah satu target kebijakan di sektor keuangan seperti tercantum dalam Inpres No 5 Tahun 2008 yang dikutip detikFinance, Jumat (20/6/2008).
Inpres tersebut memuat beberapa kebijakan di bidang ekonomi pada tahun 2008-2009. Paket kebijakan itu mencakup delapan hal, antara lain perbaikan iklim investasi, kebijakan ekonomi makro dan keuangan, ketahanan energi, sumber daya alam lingkungan dan pertanian, serta UMKM. Paket tersebut memuat 109 program ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU JPSK ini diharapkan memberikan kepastian landasan hukum penanganan krisis sektor keuangan.
Sementara untuk meningkatkan efektivitas Forum Stabilitas Sektor Keuangan (FSSK), Surat Keputusan Bersama Menkeu dan Gubernur Bank Indonesia akan direvisi lagi. Diharapkan revisi selesai di bulan Agustus 2008. (ddn/ir)










































