"Pokoknya sepanjang duduk di struktural apakah eselon I, II, III atau IV tidak boleh," tegas Sekjen Departemen Keuangan Mulia P Nasution saat ditemui dikantornya, Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (20/6/2008).
Menurut Mulia, semangat dari larangan ini adalah seorang pejabat akan mengalami masalah karena conflict of interest disamping karena kesibukannya sebagai pejabat tidak memungkinkan untuk berkonsentrasi penuh. Namun Mulia mengakui bahwa BUMN masih membutuhkan wakil dari pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, akan ada semacam kontrak bagi pejabat yang dipekerjakan oleh BUMN tersebut. Menteri Keuangan akan menyeleksi langsung orang yang akan ditempatkan sebagai wakil pemerintah di BUMN tersebut.
"Ya harus ada seleksi. Nanti kan menkeu yang usulkan orangnya, nanti sebelum diusulkan harus ada databasenya. Kita fokus dulu pada penertiban di depkeu, nanti menkeu akan usulkan orang orang yang dianggap layak untuk mewakili selaku ultimate share holder dimana pemerintah punya saham yang besar," urai Mulia.
Mengenai rangkap jabatan para pejabat struktural di Depkeu, Mulia menyatakan saat ini sebagian sudah ada yang mengundurkan diri, sebagian lagi ada yang masih menunggu RUPS.
"Ada yang dikembalikan ke perusahaan memakai RUPS. Kita harapkan tidak lebih dari 6 bulan sudah bisa lepas jabatannya sepanjang pejabat struktural dari Depkeu 6 bulan itu maksimal. Untuk RUPSLB butuh 1 bulan lebih kalau mau cari orang dari luar juga butuh pengganti," katanya.
(qom/ir)











































