Ekspor Pasir Silika Olahan Akan Dibuka

Ekspor Pasir Silika Olahan Akan Dibuka

- detikFinance
Jumat, 20 Jun 2008 18:24 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mengizinkan ekspor pasir silika olahan dalam bentuk kemas dan dan jumlahnya ditentukan. Sebelumnya pemerintah mengeluarkan ketentuan larangan ekspor seluruh jenis pasir yang diatur dalam Permendag No. 02/M-DAG/PER/1/2007.

"Larangannya tetap ada tapi hanya dikeluarkan sebagian kecil pasir silika dari larangan, jumlahnya tidak besar," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida.

Ia menyampaikan hal itu disela-sela pelantikan pejabat Depdag ke kantor dagang dan ekonomi (KDEI) di Taipei di Departemen Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (20/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, pasir silika olahan itu akan diekspor ke Korea, Jepang dan Fillipina, untuk bahan baku industri gelas.

Diah menegaskan, aturan ekspor pasir silika ini akan dibuat cukup ketat untuk memastikan tidak terjadi penyelundupan pasir jenis lain yang masih dilarang ekspornya. Diantaranya dengan verifikasi si pengekspor dan tujuan ekspor. juga harus dalam kemasan dan mengandung 98% silikon.

"Kalau ekspornya ke Singapura patut dipertanyakan, karena disana tidak ada industrinya. Maka harus dicek apa ada industrinya di negara tujuan ekspor," katanya.

Selama ini, pasokan pasir silika untuk ekspor sebelumnya sebelum keluarnya larangan ekspor berasal dari Bangka, Belitung serta Kalimantan. Prosesnya saat ini tinggal menunggu Peraturan Menteri Perdagangan. Masalah ekspor pasir silika ini juga sudah dibahas secara interdep terutama pihak keamanan untuk mengatasi penyelundupan.

(arn/qom)

Hide Ads