Waralaba Bandel Segera Ditindak

Waralaba Bandel Segera Ditindak

- detikFinance
Sabtu, 21 Jun 2008 17:26 WIB
Jakarta - Tak lama lagi pemerintah akan menerbitkan aturan mengenai waralaba yang antara lain akan mengatur usaha waralaba yang belum memenuhi kriteria namun mencantumkan diri sebagai unit usaha waralaba.

Departemen Perdagangan sudah menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai paraturan turunan dari PP No 42 tahun 2007 mengenai waralaba.

Demikian dikatakan oleh Kepala Sub Direktorat Kelembagaan dan Usaha Departemen Perdagangan (Depdag) Charles Sagala disela-sela acara International Franchise Expo & Conference di Jakarta Convention Center (JCC), Sabtu (21/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi waralaba yang belum terdaftar lalu menggunakan status sebagai waralaba maka akan kena sanksi dengan setinggi-tingginya Rp 100 juta, ini pelaksanaan dari salah satu pasal dari  PP nomor  42 tahun 2007. Nah, dari permen ini akan diberikan perinciannya," ujarnya.

Menurutnya setelah keluar Permen yang baru ini, apabila ada unit waralaba yang membandel belum mendaftarkan diri sebagai waralaba sedangkan mencantumkan diri sebagai waralaba maka akan diberikan peringatan secara bertahap hingga diberikan denda.

"Bagi yang melanggar maka akan kita berikan peringatan pertama, kedua sampai ketiga dengan denda dalam waktu lima bulan tidak mendaftarkan maka kita akan denda Rp 2,5 juta," tandasnya.

Dikatakan Charles, apabila setelah itu masih membandel juga, maka akan terus dikenakan sanksi dengan ketentuan tertentu hingga berlangsung sampai 4 tahun, dengan denda maksimal Rp 100 juta.

Bahkan ia mengungkapkan sekarang ini ada 88 waralaba asing statusnya legal alias  sudah terdaftar, namun sisanya belum jelas dari total 100 lebih waralaba asing.

"Permen ini mengatur mengenai pelarangan memakai istilah waralaba untuk kegiatan usaha apabila tidak memenuhi kreteria," tambahnya.

Mengenai target pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari perolehan sanksi ini, Depdag menepis anggapan bahwa pemberlakuan sanksi ini justru bisa mencapatkan penghasilan yang cukup.  

"Target depdag dari bidang waralaba untuk PNBP target kita nol rupiah, kita harap tidak ada yang kena. Kalau ada yang kena artinya kita tidak melakukan pembinaan," ujarnya beralasan.




(hen/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads