Selama ini PPh UMKM dikenakan untuk yang punya pendapatan bruto maksimal Rp 2,8 miliar mengikuti laporan keuangan yang diberikan ditjen pajak, tapi nantinya akan dinaikkan menjadi Rp 4,8 miliar.
"Misalnya PPh UMKM itu maksimal penghasilan Rp 4,8 miliar di tahun 2008 maka pembayaran pajaknya Rp 4,8 miliar dibagi 12 bulan yang harus dibayarkan sebagai cicilan Rp 400 juta per bulan, ini kan berat nantinya akan dipatok 0,75%," kata Ketua Panitia Khusus RUU PPh Melchias Markus Mekeng ketika dihubungi detikFinance, Senin (23/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pansus RUU PPh juga sedang menggodok pengenaan pajak untuk hasil kegiatan usaha di luar negeri atau yang dikenal dengan nama World Wide Income (WWI).
"Ini prakteknya mungkin agak rumit karena harus berkoordinasi dengan pihak pajak di negara yang bersangkutan," katanya.
(ir/qom)











































