Indonesia adalah dua negara di dunia yang masih menerapkan pembayaran fiskal. Padahal hampir semua negara tidak membebankan ongkos pajak lagi untuk warganya yang akan melancong ke luar negeri.
"Pembebasan itu bagus, pungutan fiskal tidak jelas efektifitasnya, banyak kejadian harusnya bayar Rp 1 juta tetapi yang terjadi bayarnya Rp 300.000, jadi ada penyelewengan," ujar pakar ekonomi dari Universitas Indonesia Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro ketika dihubungi detikFinance, Senin (23/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Daripada gak jelas ya lebih baik dihilangkan saja. Setahu saya tinggal Indonesia saja yang masih memungut fiskal," ujarnya.
Fiskal sebenarnya pembayaran pajak di muka. Dengan begitu pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di akhir tahun dapat pengurangan penghasilan terutang pajak dengan membayar fiskal.
"Dan banyak orang yang gak tahu kalau itu pembayarannya di muka," ujarnya
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat rupanya mendengar aspirasi masyarakat ini, dan rencananya penghapusan fiskal bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP akan dipercepat pada tahun 2009.
(ddn/ir)











































