Ternyata potential loss penerimaan negara dari penghapusan fiskal ini diperkirakan tidak lebih dari Rp 400 miliar setahunnya.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo ketika dihubungi detikFinance, Senin (23/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian sebenarnya bagi pemilik NPWP tidak ada yang berubah dalam pembayaran pajaknya. Kecuali kalau pemilik NPWP itu tidak pernah mengkreditkan fiskal tersebut sebagai pengurang dalam pembayaran PPh tahunannya.
Dradjad menuturkan aturan baru soal fiskal luar negeri dalam RUU Pajak Penghasilan itu dimaksudkan sebagai insentif bagi pemilik NPWP dan disinsentif bagi wajib pajak yang tidak punya NPWP. Diharapkan pemilik NPWP bisa bertambah dengan adanya pembebasan fiskal ini.
(ddn/ir)










































