Duit yang Hilang dari Pembebasan Fiskal Rp 400 Miliar

Duit yang Hilang dari Pembebasan Fiskal Rp 400 Miliar

- detikFinance
Senin, 23 Jun 2008 14:33 WIB
Duit yang Hilang dari Pembebasan Fiskal Rp 400 Miliar
Jakarta - Rencana pembebasan biaya fiskal perjalanan ke luar negeri terus digodok Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ternyata potential loss penerimaan negara dari penghapusan fiskal ini diperkirakan tidak lebih dari Rp 400 miliar setahunnya.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo ketika dihubungi detikFinance, Senin (23/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena selama ini pembayaran fiskal tersebut kan sebenarnya bisa dijadikan pengurang PPh (fiskal itu sifatnya kredit pajak). Mereka yang mengkreditkan itu berarti kan sudah punya NPWP," ujarnya.

Dengan demikian sebenarnya bagi pemilik NPWP tidak ada yang berubah dalam pembayaran pajaknya. Kecuali kalau pemilik NPWP itu tidak pernah mengkreditkan fiskal tersebut sebagai pengurang dalam pembayaran PPh tahunannya.

Dradjad menuturkan aturan baru soal fiskal luar negeri dalam RUU Pajak Penghasilan itu dimaksudkan sebagai insentif bagi pemilik NPWP dan disinsentif bagi wajib pajak yang tidak punya NPWP. Diharapkan pemilik NPWP bisa bertambah dengan adanya pembebasan fiskal ini.
(ddn/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads