Ini karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kadang sering membuat panas kuping pimpinan lembaga pemerintah yang diaudit.
Para auditee itu sebetulnya tidak perlu marah, malah seharusnya berterima kasih kepada BPK karena telah menunjukkan kelemahan di institusinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas kita kan memberi rekomendasi inilah kelemahan kalian seperti halnya dokter yang mengecek air seni dan kotoran lalu membuat resep jadi jangan lantas marah kalau disebut sakit kanker, harusnya terima kasih bisa tahu penyakitnya jangan marahin dokternya," ujarnya.
Anwar justru balik meradang. Menurutnya setelah 4 tahun berlakunya paket ketiga UU Keuangan Negara tahun 2003-2004, ternyata 8 tahun sejak otonomi yang luas kepada daerah, dan 10 tahun setelah reformasi, hampir belum ada kemajuan signifikan dalam peningkatan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara dan daerah.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2004-2007 masih terus disclaimer dan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL)Tahun 2006-2007 serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dalam tiga tahun terakhir secara umum masih buruk.
Untuk itulah BPK menyiapkan 4 langkah mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara yakni
a.Seluruh auditee di pusat/provinsi/kabupaten/kota menyampaikan Surat Representasi Manajemen pada setiap pemeriksaan BPK sebagai bentuk pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan yang disusun.
b.Seluruh auditee menyusun action plan sebagai bentuk rencana tindak lanjut atas hasil
pemeriksaan BPK untuk menuju opini WTP, setidaknya dalam enam bidang, yaitu: (1) sistem
akuntansi dan pelaporan keuangan, (2) sistem teknologi informasi, (3) penertiban rekening Pemerintah, (4) inventarisasi aset tetap dan utang, (5) penjaminan mutu oleh pengawas internal, dan (6) peningkatan kualitas SDM pengelola dan pengawas keuangan negara/daerah dan BUMN/BUMD.
c. Kementerian Negara BUMN dan instansi yang membawahi BUMD agar sesuai dengan kewenangannya dapat mendorong BUMN dan BUMD mempercepat waktu penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit, yaitu pada akhir April setiap tahun, sehingga dapat dimasukkan sebagai bagian LKPP/LKPD secara tepat waktu sesuai amanat UU Keuangan Negara 2003-2004.
d. DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota agar membentuk Panitia Akuntabilitas publik untuk mendorong Pemerintah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, dan memantau pelaksanaan APBN dan APBD secara keseluruhan secara lebih efektif dan efisien.
"Action plan ini untuk menuju opini wajar tanpa pengecualian," ujarnya. (ddn/ir)











































