Pejabat Rangkap Jabatan Tak Dapat Gaji, Hanya Honor

Pejabat Rangkap Jabatan Tak Dapat Gaji, Hanya Honor

- detikFinance
Selasa, 24 Jun 2008 09:35 WIB
Pejabat Rangkap Jabatan Tak Dapat Gaji, Hanya Honor
Jakarta - Para pejabat yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN nantinya tidak mendapat gaji namun hanya honor. Berapa besarnya honor rangkap jabatan itu? Menurut Menneg BUMN Sofyan Djalil, honornya lebih tinggi dari gaji PNS.

"BUMN masih perlu wakil pemerintah, apalagi BUMN ini milik pemerintah. Siapa yang menjaga kepentingannya kalau bukan wakilnya sendiri?" ujar Sofyan Djalil.

Ia menyampaikan hal itu saat menghadiri serah terima jabatan Menko Perekonomian di kantor Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (24/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan menambahkan, meski rangkap jabatan ini masih diperlukan namun akan tetap diberikan rambu-rambunya. Pemerintah sedang merancang Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan mengatur rangkap jabatan ini lebih detail lagi.

"Jadi memang harus ada pejabat pemerintah di BUMN dan itu normal, dan mereka mendapat gaji bukan honor. Dan memang honornya itu lebih tinggi dari gaji PNS," celetuk Sofyan sambil tertawa.

Meski demikian, keputusan untuk memperbolehkan pejabat merangkap jabatan itu akan tergantung kebijakan menteri masing-masing. Sofyan mencontohkan seperti Menkeu Sri Mulyani yang melarang eselon I Depkeu untuk merangkap jabatan. Sementara departemen lain misalnya Depperin belum mengeluarkan larangan.

"Nanti menteri-menteri terkait yang bisa menentukan misalnya Menkeu memang melarang eselon I nya untuk rangkap jabatan komisaris BUMN. Mungkin menteri yang lain berbeda kebijakannya," pungkasnya.
(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads