Pajak Dividen Turun Jadi 15%

Pajak Dividen Turun Jadi 15%

- detikFinance
Selasa, 24 Jun 2008 11:30 WIB
Pajak Dividen Turun Jadi 15%
Jakarta - Guna mendorong investasi di pasar modal, pemerintah berencana memangkas tarif pajak dividen yang kini sebesar 20 persen menjadi 15 persen.

Demikian disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution usai sertijab Menko Perekonomian di Graha Sawala, Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (24/6/2008).

"Ini tujuannya untuk competitiveness. Masalahnya 15 persen itu cukup enggak untuk insentif agar orang jangan sekedar menaruh uang di bank tapi enggak investasi," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Darmin dengan memotong tarif pajak dividen diharapkan makin banyak orang yang menaruh uangnya di perusahaan melalui saham ketimbang menyimpan di bank.

Memang selama ini masyarakat lebih memilih menyimpang uang karena risikonya kecil sementara jika berinvestasi di portofolio pasar modal risikonya lebih besar.

Apalagi dengan pajak yang sama sebesar 20 persen menabung dan membeli obligasi menjadi lebih aman jadi diharapkan dengan menurunkan pajak dividen investor lebih giat menanamkan modalnya.
(ddn/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads