Hal tersebut disampaikan Dirjen Perimbangan Keuangan Mardiasmo usai sertijab Menko Perekonomian di Graha Sawala Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (24/6/2008).
Selama ini penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan minyak dibagi dengan rasio 85% untuk Pemerintah Pusat dan 15% untuk Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Depkeu tengah menggodok kemungkinan penambahan porsi 0,5 persen bagi daerah.
"Jadi ada tambahan baru, bagi hasil SDA, gas, terutama tambahannya 0,5%. Yang dulu 70:30 sekarang jadi 69,5:30,5. Yang dulu ada 85:15, sekarang 84,5 untuk pusat, 15,5% untuk daerah," ujarnya.
Namun tambahan 0,5 persen itu digunakan untuk alokasi biaya pendidikan dasar, dananya akan masuk ke anggaran pendidikan dasar ke APBD masing-masing daerah.
Tambahan bagi hasil ini sesuai dengan amanat dalam UU perimbangan Keuangan bahwa pada 2009 ada tambahan dana bagi hasil minyak dan gas.
(ddn/qom)











































