Bagi Hasil Migas ke Daerah akan Ditambah 0,5%

Bagi Hasil Migas ke Daerah akan Ditambah 0,5%

- detikFinance
Selasa, 24 Jun 2008 12:31 WIB
Jakarta - Bagi hasil penerimaan negara dari sumber daya alam untuk pemerintah daerah akan ditambah. Formulasi pembagiannya akan dibahas dengan DPR.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Perimbangan Keuangan Mardiasmo usai sertijab Menko Perekonomian di Graha Sawala Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (24/6/2008).

Selama ini penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan minyak dibagi dengan rasio 85% untuk Pemerintah Pusat dan 15% untuk Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan penerimaan dari gas alam dibagi ketentuan 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30% (tiga puluh persen) untuk Daerah.

Depkeu tengah menggodok kemungkinan penambahan porsi 0,5 persen bagi daerah.

"Jadi ada tambahan baru, bagi hasil SDA, gas, terutama tambahannya 0,5%. Yang dulu 70:30 sekarang jadi 69,5:30,5. Yang dulu ada 85:15, sekarang 84,5 untuk pusat, 15,5% untuk daerah," ujarnya.

Namun tambahan 0,5 persen itu digunakan untuk alokasi biaya pendidikan dasar, dananya akan masuk ke anggaran pendidikan dasar ke APBD masing-masing daerah.

Tambahan bagi hasil ini sesuai dengan amanat dalam UU perimbangan Keuangan bahwa pada 2009 ada tambahan dana bagi hasil minyak dan gas.
(ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads