Memprihatinkan, Industri Lokal Masih Minim Daftar Paten

Memprihatinkan, Industri Lokal Masih Minim Daftar Paten

- detikFinance
Rabu, 25 Jun 2008 12:00 WIB
Memprihatinkan, Industri Lokal Masih Minim Daftar Paten
Jakarta - Industri lokal di Indonesia masih sedikit yang mendaftarkan paten untuk melindungi hak ciptanya.

Data Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sejak 2001 sampai 2008, jumlah aplikasi pendaftaran untuk HKI sekitar 26.661 buah. Di antara jumlah itu, yang mengajukan aplikasi pendaftaran desain industri sebanyak 10.425, sedangkan yang ditolak 2.387

Desain karya produk lokal jumlahnya sangat terbatas dibandingnya jumlah industri yang ada terutama industri kecil dan menengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Situasi ini sangat memperihatinkan mengingat kawasan regional dan global telah menjadikan perlindungan hukum karya desain menjadi syarat utama negara maju," ujar Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta dalam seminar HKI di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (25/6/2008).

Dunia usaha diminta mengoptimalkan sistem kekayaan hak intelektual sebagai perlindungan atas produk yang dibuatnya.
Β 
Andi menambahkan produk Indonesia akan diproteksi ketika memasuki negara yang secara keras memegang komitmen terhadap perlindungan karya desain. Sebaliknya industri global yang menyadari hal ini bisa leluasa masuk industri di Indonesia.

Dirjen HKI Andy Noorsaman Someng mengatakan pihaknya telah memberikan fasilitas kepada industri berupa kemudahan mendaftarkan desain industri hak cipta dan lisensi produk. Sedangkan mekanisme pendaftaran dibuat dengan tranparan mudah dan terjangkau.


Berikut biaya dalam pengajuan paten:

1. Untuk paten hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensi di bidang teknologi selama waktu tertentu prosedur pemeriksaan paten 36 bulan sejak tanggal pengajuan.

Jangka perlindungan hak cipta selama 20 tahun dengan biaya pemeliharaan pada tahun 1-3 biaya dasar Rp 750 ribu dengan tambahan per klaim Rp 50.000 untuk tahun keempat dan kelima biaya dasar Rp 1 juta tambahan per klaim Rp 100.000 untuk tahun keenam biaya dasar Rp 1,5 juta tambahan per klaim Rp 150,000. Sementara biaya permohonan Rp 575.000 dan biaya substantif 2 juta.

2. Untuk paten sederhana, hasil penemuan berupa produk atau alat biasa permohonan Rp 125.000, biaya substantif Rp 350.000, jangka waktu pemeriksaan substantif 24 bulan, jangka perlindungan 10 tahun, tahun ke 1-4 biaya pemeliharaan Rp 550.000, tahun kelima Rp 1,1 juta tahun keenam Rp 1,65 juta.

Andi juga memaparkan kondisi lainnya, yakni 95 persen yang mendaftarkan HKI adalah pengusaha asing yang beroperasi di Indonesia, sisanya 5 persen merupakan perusahaan lokal.

"Itu wajar memang kalau di negara berkembang yang sadar akan hak intelektual adalah pengusaha asing," ujarnya

Hal ini berbeda dengan di Jepang dimana perbandingannya itu berbeda 4:1. Yakni 4 untuk perusahaan lokal sisanya asing.

Sedangkan di AS perbandingannya sudah sama yakni 1:1.
(ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads