Hal tersebut disampaikan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Andy Noorsaman Someng usai seminar di Hotel Nikko, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (25/6/2008).
"Kopi Toraja karena sudah menjadi merek dagang di Jepang maka kopi Toraja yang diproduksi di Indonesia tidak bisa masuk ke Jepang padahal yang di Jepang yang kopinya asal Toraja. Ini merugikan Indonesia," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa saja karungnya pakai kata Toraja tapi kopinya dari daerah lain,
Kalau sampai ada perusahaan kopi lain yang akan menggunakan biji kopi dari Toraja harus melalui persetujuan Key Coffee ini," ujarnya.
Di Jepang, kopi jenis ini termasuk barang mewah. 40 persen kopi yang dikonsumsi di Jepang berasal dari Toraja.
Dia berharap investor Jepang mau datang ke Toraja berinvestasi membangun pabrik di sana dan barangnya diekspor ke Jepang daripada praktek yang terjadi sekarang dimana Key Coffee itu mengimpor biji kopi dari Indonesia.
Angota Kadin Gunawan Suryomurcito menyatakan akan sulit untuk menggugat merek Kopi Toraja mengingat merek ini sudah dipatenkan lama yakni sejak tahun 2000.
"Ini cukup sulit untuk digugat karena sudah merek lama," ujarnya.
Kopi Toraja bukan saja terdaftar di Jepang, tapi juga terdaftar oleh perusahaan di AS.
(ddn/ir)