"Kan lain, ini ada masalah pidana dan masalah policy. Policy itu kan pilihan yang dilakukan pemerintah untuk melakukan langkah-langkah pelaksanaan dari program mereka, ini artinya pilihan. Kalau dulu dalam rangka penyidikan pidana," ujar Purnomo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/6/2008).
Namun Purnomo mempersilakan jika memang dilihat ada unsur pidana dalam kenaikan harga BBM ini. Yang pasti berbagai audit sudah dilakukan dan diklarifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah sejauh ini sudah bersiap untuk menjawab hak angket BBM, meski keputusannya baru diambil DPR kemarin.
"Kita nanti jelaskan mengapa lifting tinggi, konsumsi juga tinggi. Ya, kita jelaskan. UU APBNP juga sudah mengizinkan, nanti porsinya Menkeu yang menjelaskan kalau UU itu sudah mengizinkan," jelas Purnomo.
(qom/ddn)










































