Pemerintah Yakin Hak Angket BBM Tak Berujung ke Pidana

Pemerintah Yakin Hak Angket BBM Tak Berujung ke Pidana

- detikFinance
Rabu, 25 Jun 2008 16:24 WIB
Pemerintah Yakin Hak Angket BBM Tak Berujung ke Pidana
Jakarta - Hak angket DPR tentang penjualan 2 tanker VLCC Pertamina berujung ke kasus pidana yang menyeret mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi. Namun Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro yakin hak angket kenaikan BBM kali ini takkan berujung ke pidana.

"Kan lain, ini ada masalah pidana dan masalah policy. Policy itu kan pilihan yang dilakukan pemerintah untuk melakukan langkah-langkah pelaksanaan dari program mereka, ini artinya pilihan. Kalau dulu dalam rangka penyidikan pidana," ujar Purnomo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/6/2008).

Namun Purnomo mempersilakan jika memang dilihat ada unsur pidana dalam kenaikan harga BBM ini. Yang pasti berbagai audit sudah dilakukan dan diklarifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan saja, hukum kan berbicara, dimana dan letaknya dimana. Kalau diaudit, misal cost recovery, audit dimana? Kan ada BPK juga," katanya.

Pemerintah sejauh ini sudah bersiap untuk menjawab hak angket BBM, meski keputusannya baru diambil DPR kemarin.

"Kita nanti jelaskan mengapa lifting tinggi, konsumsi juga tinggi. Ya, kita jelaskan. UU APBNP juga sudah mengizinkan, nanti porsinya Menkeu yang menjelaskan kalau UU itu sudah mengizinkan," jelas Purnomo.
(qom/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads