Hal tersebut disampaikan Menakertrans Erman Soeparno dalam penyerahan penghargaan terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja(SMK3) di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (25/6/2008). Β
"Namun sekarang baru mentraining 1.600 tenaga, sesuai anggaran yang tersedia," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erman mengungkapkan secara jangka pendek untuk mengisi kekurangan tenaga pengawas maka perusahaan diwajibkan satgas K3 atau keselamatan kesehatan kerja.
"Menurut peraturan memang di era otonomi ini urusan tenaga kerja menjadi urusan wajib daerah namun khusus terkait pengawasan ketenagakerjaan pusat ikut bertanggung jawab," tuturnya.
Penerapan SMK3 di setiap perusahaan atau tempat kerja perlu mendapat perhatian semua pihak sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, apabila hal itu dilakukan secara benar maka terwujud kondisi kerja yang aman, nyaman dan meningkatkan kualitas serta produktivitas kerja.
Berdasarkan data Depnakertrans pada tahun 2006 terjadi 95.624 kasus kecelakaan kerja, 2007 terjadi 65.474 kasus.
Pada tahun ini ditargetkan dapat menurun hingga 50% sehingga memacu investasi dan produktivitas nasional.
Di kesempatan ini Menaker menyerahkan penghargaan SMK3 kepada 7 perusahaan yakni PT Epson Batam, PT Vetco Gray Indonesia, PT Bintang Toedjoe, Coca Cola Bottling Indonesia, PT Perkebunan Nusantara III(persero), PT Wijaya Karya Beton dan PT PLN (Persero).
(arn/ddn)











































