Hal ini disebabkan anggaran Kementerian yang dipimpinnya masih macet hingga 42 persen atau sekitar Rp 437 miliar di Departemen Keuangan.
"Posisi saya selaku menteri itu kan setuju atau tidak setuju akan kebijakan seperti itu. Kalau tidak setuju ya saya harus mundur atau saya mempersatukan dulu persepsi. Kalau persepsi masih tidak bersatu artinya kan berbeda, tinggal saya mau terima atau tidak," tegas Suryadharma dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suryadharma, anggaran Kementerian koperasi tahun 2008 setelah direvisi sebesar Rp 1,98 triliun, terdiri dari dana pusat Rp 887,883 miliar, BLU Rp 62,400 miliar, dekonsentrasi Rp 118,500 miliar dan tugas pembantuan Rp 29,868 miliar.
Dari jumlah anggaran tersebut, saat ini 42 persennya atau sekitar Rp 439,793 miliar masih diblokir oleh Ditjen Anggaran Departemen Keuangan. Sedangkan anggaran yang telah cair sebesar Rp 596, 422 miliar, dan dari anggaran yang dapat diproses tersebut realisasi sampai dengan pertengahan Juni 2008 sebesar Rp 108,100 miliar.
"Sikap itu semata-mata saya pahami sebagai rasa tanggung jawab dari Kementerian Koperasi terhadap program-program yang memang harus disalurkan kepada masyarakat, apalagi program itu sudah disosialisasikan, sudah dijanjikan dan sudah ditetapkan di Undang-Undang, Peraturan Menteri juga sudah dikeluarkan kemana-mana," tuturnya.
Namun sayangnya masih ada pemblokiran atau pembintangan atau program yang diberi tanda bintang karena ada kelengkapan yang dinilai kurang diantaranya anggaran untuk pos-pos tertentu seperti dana bergulir.
"Jadi begini ya, dibintangi dana bergulir itu karena Kementerian Koperasi dianggap tidak bisa menunjukkan prestasi, yang kedua menurunnya anggaran Kementerian Koperasi dari tahun ketahun karena tidak mampunya Kementerian Koperasi meyakinkan Departemen Keuangan akan pentingnya program-program dari Kementerian Koperasi," ujarnya.
"Maksud dari Menteri Keuangan ini adalah penertiban anggaran, maksudnya bagus tapi ini ada dampak negatif terhadap kementerian Koperasi," keluhnya.
Suryadharma menjelaskan hal ini upaya untuk menertibkan neraca keuangan APBNB yang dibelanjakan instansi-instansi pemerintah. Hal itu didasarkan pada penilaian BPK yang disclaimer karena adanya dana bergulir yang pencatatannya belum jelas.
"Jadi sebetulnya pemblokiran itu terjadi bukan karena kinerja yang kurang tapi perbedaan persepsi antara Kemenkop dan Depkeu," katanya.
Ia menjelaskan, di mata Kemenkop dana bergulir masuk ke dalam neraca belanja sosial sedangkan menurut Departemen Keuangan masuk dalam belanja modal. Menurutnya, dana bergulir idealnya masuk sebagai belanja sosial karena fungsi utamanya sebagai instrumen pemberdayaan dari aspek permodalan, rendahnya pendidikan, kurangnya kemampuan memproduksi produk berkualitas, dan jaringan pemasaran yang buruk.
"Kalau masuk dalam belanja modal maka fungsi pokok Kemenkop akan berubah dan konsekuensinya akan mirip dengan bank," katanya.
(arn/fiq)











































