2 Sektor Industri Dapat Perlakuan Khusus Bea Masuk

2 Sektor Industri Dapat Perlakuan Khusus Bea Masuk

- detikFinance
Kamis, 26 Jun 2008 10:43 WIB
2 Sektor Industri Dapat Perlakuan Khusus Bea Masuk
Jakarta - Produk-produk dua sektor industri yaitu sektor logam (baja) dan petrokimia mendapat pengecualian khusus dalam penerapan pembebasan bea masuk kerjasama ekonomi Indonesia-Jepang (Indonesia-Jepang Economic Partnership Agreement/IJ-EPA) yang akan mulai berlaku per 1 Juli 2008.

"IJ-EPA itu kan penurun tarif yaitu terbagi dua skemanya yaitu yang umum yang berlaku Juli, ada yang berlaku setahun, setelah lima tahun pokoknya ada jadwalnya," ungkap Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka (ILMTA) Ansari Bukhari, di gedung Departemen Perindustrian (Depperin), Jakarta, Rabu (25/6/2008).

Dua sektor itu dikatakan oleh Ansari, masuk dalam skema khusus yaitu diberlakukan penerapan bea masuk 0%. Namun akan diberikan oleh produsen tertentu yang telah memenuhi kreteria yang disyaratkan oleh Depperin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk baja yang tidak masuk dalam program penurunan tarif tetapi pada skema khusus dalam bentuk pemberian BM nol tetapi hanya diberikan kepada produsen yang mengimpor baja, yang belum dibuat didalam negeri. Yang dikhususkan hanya baja dan beberapa produk petrokimia," ujarnya.

Nantinya pihak Depperin akan berperan sebagai pihak yang berwenang menetapkan produsen-produsen yang berhak menerima fasilitas IJ-EPA dua sektor tadi.

"Akan kita tetapkan, tetapi nanti akan kita buat kreterianya termasuk untuk baja itu industri otomotif, elektronika, alat berat, yang bergerak di migas itu akan mendapat fasilitas khusus, seperti ATPM yang bisa mengimpor baja khusus," paparnya.

Mengenai prosedurnya, Ansari mengatakan nantinya pihak produsen akan mengajukan produk yang akan diimpor ke Depperin, kemudian akan diverifikasi oleh surveyor, setelah itu akan ditetapkan oleh Depperin.

Ia menekankan bahwa ketentuan dalam pejanjian IJ-EPA itu harus menyeluruh tidak ada pengecualian namun, lanjut Ansari, hanya jadwalnya saja yang berbeda yaitu ada yang langsung boleh setelah berlaku, bahkan ada yang boleh setelah lima tahun setelah diberlakukan.

"Depperin akan membuat kreteria surveyor dan industri yang menjadi kreteria, kemudian akan disampaikan oleh bea cukai," jelasnya.

Ansari menambahkan, nantinya produk-produk mana saja yang akan mendapat ketentuan tersebut, akan diatur dalam peraturan menteri keuangan termasuk daftar tabel produk-produk yang mendapatkan fasilitas termasuk untuk produk yang melalui skema khusus.
(hen/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads