Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Panitia Anggaran DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2008).
"APBN hanya bisa meng-cover harga ICP sampai dengan US$ 130 per barel dalam setahun dan artinya akan ada nilai maksimum yang diperbolehkan oleh UU APBN di 2009 dalam mengalokasikan subsidi BBM," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR dalam rekomendasi yang disampaikan oleh Ketua Panja A Harry Azhar Azis mengatakan APBN 2009 diberikan tambahan alokasi sebesar risiko fiskal pada harga ICP rata-rata US$ 130 per barel dalam setahun.
"Ini mirip dengan pasal 7 UU APBN P tahun 2008 dan saya ingin tekankan supaya anggota panitia anggaran memahami hal ini," ujarnya.
Untuk diketahui pasal 7 UU APBN P 2008 memberikan landasan kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan subsidi BBM.
Mengenai rekomendasi lainnya, yakni penjagaan selisih harga BBM domestik dengan harga luar negeri, menurut Menkeu ini merupakan rekomendasi yang radikal. Karena berarti harga domestik akan fleksibel mengikuti harga internasional meskipun harganya lebih rendah dari harga internasional.
Rekomendasi lainnya adalah dampak netto yang kedua yakni dampak netto perubahan harga minyak terhadap APBN tidak boleh menambah defisit APBN.
"Ini artinya kalau terjadi kenaikan subsidi BBM yang diakibatkan oleh kenaikan harga maka defisit tidak boleh berubah. Jadi implikasinya dengan rekomendasi ini harus ada pemotongan anggaran di pos lain," ujarnya. (ddn/ir)










































