Holding BUMN Karya Terganjal UU Persaingan Usaha

Holding BUMN Karya Terganjal UU Persaingan Usaha

- detikFinance
Jumat, 27 Jun 2008 12:35 WIB
Holding BUMN Karya Terganjal UU Persaingan Usaha
Jakarta - Pembentukan induk perusahaan atau holding BUMN Karya bakal terganjal masalah persaingan usaha tidak sehat. Kementerian BUMN akan berkoordinasi dulu dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Holding Karya masih dalam masalah, kita masih koordinasai dulu dengan KPPU. Karena kalau BUMN Karya itu kan saling bersaing satu dengan yang lainnya, kalau dijadikan holding dikhawatirkan KPPU anggap itu monopoli," kata Menneg BUMN Sofyan Djalil.

Hal itu diungkapkan Sofyan disela-sela acara pelantikan direksi BUMN di gedung kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (27/6/2008). Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan mengatakan kalau nantinya dijadikan holding BUMN Karya, sebenarnya persaingan antar BUMN tersebut masih bisa terjadi sehingga tidak perlu dituduh monopoli.

"Kita akan mengkonsultasikan dengan KPPU, tim masih minta waktu konsultasi ke KPPU," katanya.

Dia mencontohkan jika terjadi tender, maka BUMN karya tersebut tidak bisa melakukan koordinasi."Kalau istilah pasar modal yang disebut firewall, jadi ada semacam dinding api. Mereka tidak boleh sharing informasi berapa masing-masing melakukan tender," katanya.

Dia mengharapkan dengan adanya holding BUMN karya bisa menjadikan BUMN tersebut lebih kuat. Sehingga kalau terjadi persaingan itu benar-benar dilakukan secara sungguh-sungguh.

"Kan kepemilikannya negara satu pemilik, mereka bersaing di lapangan sampai mati jadi luar biasa persaingannya," ujar Sofyan. (ir/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads