17 Item Yang Tak Lagi Masuk Perhitungan Cost Recovery

17 Item Yang Tak Lagi Masuk Perhitungan Cost Recovery

- detikFinance
Sabtu, 28 Jun 2008 17:12 WIB
17 Item Yang Tak Lagi Masuk Perhitungan Cost Recovery
Jakarta - BP Migas, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan BPK telah mengeluarkan 17 item dari daftar perhitungan cost recovery.

Berdasarkan data ke-17 item yang diperoleh dari BP Migas, Sabtu (28/6/2008):
1.  Personal income tax, rugi penjualan rumah dan mobil pribadi;
2.  Pemberian long term incentive plan;
3.  Penggunaan ekspatriat tanpa RPTKA dan IKTA;
4.  Biaya konsultan hukum yang tidak terkait;
5.  Tax consultant fee;
6.  Biaya pemasaran migas bagi KKKS yang timbul karena kesalahan yang disengaja;
7.  Biaya public relation tanpa daftar penerima manfaat;
8.  Biaya community development;
9.  Dana site restoration;
10. Technical training untuk expatriat;
11. Biaya merger atau akuisisi;
12. Biaya bunga atas pinjaman;
13. PPH pihak ketiga;
14. Pengadaan barang dan jasa lebih besar dari AFE (perhitungan ulang BP Migas);
15. Surplus material yang berlebihan;
16. Aset yang sudah PIS tapi tidak berfungsi;
17. Transaksi dengan affiliates parties yang merugikan negara.

Cost Recovery adalah biaya yang harus dibayar pemerintah untuk mengganti ongkos yang dikeluarkan KKKS saat mereka melakukan eksplorasi migas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Dirjen Migas Luluk Sumiarso mengatakan BP Migas dan Menteri ESDM sudah mengeluarkan surat No.1431 tanggal 29 Februari 2008 yang menyatakan 17 item tersebut harus ditindaklanjuti. Dan sekarang pengetatan cost recovery sedang dalam tahap finalisasi untuk diatur dalam peraturan menteri.

Luluk juga mengatakan penghapusan 17 daftar ini tidak mengubah kontrak, akan tetapi mengatur daerah abu-abu (grey area) untuk menjadi pedoman BP Migas dalam memberikan perizinan. (dnl/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads