Berdasarkan data ke-17 item yang diperoleh dari BP Migas, Sabtu (28/6/2008):
1. Personal income tax, rugi penjualan rumah dan mobil pribadi;
2. Pemberian long term incentive plan;
3. Penggunaan ekspatriat tanpa RPTKA dan IKTA;
4. Biaya konsultan hukum yang tidak terkait;
5. Tax consultant fee;
6. Biaya pemasaran migas bagi KKKS yang timbul karena kesalahan yang disengaja;
7. Biaya public relation tanpa daftar penerima manfaat;
8. Biaya community development;
9. Dana site restoration;
10. Technical training untuk expatriat;
11. Biaya merger atau akuisisi;
12. Biaya bunga atas pinjaman;
13. PPH pihak ketiga;
14. Pengadaan barang dan jasa lebih besar dari AFE (perhitungan ulang BP Migas);
15. Surplus material yang berlebihan;
16. Aset yang sudah PIS tapi tidak berfungsi;
17. Transaksi dengan affiliates parties yang merugikan negara.
Cost Recovery adalah biaya yang harus dibayar pemerintah untuk mengganti ongkos yang dikeluarkan KKKS saat mereka melakukan eksplorasi migas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luluk juga mengatakan penghapusan 17 daftar ini tidak mengubah kontrak, akan tetapi mengatur daerah abu-abu (grey area) untuk menjadi pedoman BP Migas dalam memberikan perizinan. (dnl/qom)










































