Demikian disampaikan Ketua Dewan BSMR Gayatri Rawit Anggreni dalam acara penyerahan lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) ke BSMR di Hotel Nikko, Jakarta, Minggu (29/6/2008).
"BSMR telah menyelenggarakan Uji Kompetensi Sertifikasi Manajemen Resiko (UKSMR) sebanyak 16 kali dengan jumlah bankir yang telah berhasil mendapatkan sertifikat menajamen resiko tingkat I sebanyak 21.393 orang, tingkat II sebanyak 6.035 orang, dan tingkat III sebanyak 1.538 orang,"katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BSMR yang berdiri pada 8 Agustus 2005 ini memiliki tugas utama menyelenggarakan program sertifikasi manajemen resiko. Hal ini seiring peraturan Bank Indonesia No. 7/25/PBI/2005 tentang kewajiban sertifikasi bagi pengurus dan pejabat bank umum.
Standar dalam Uji Kompetensi Sertifikasi Manajemen Resiko mencakup standar kompetensi kinerja nasional Indonesia khususnya sektor keuangan dengan sub sektor manajemen resiko perbankan.
Dalam menetapkan materi dan soal UMSR, BSMR bekerjasama dengan Global Assocation of Risk Profesional (GARP). "Dengan demikian sertifikat manajemen resiko yang dikeluaerjkan BSMR juga diakui secara internasional," tambah Gayatri.
Serah terima lisensi LSP dilakukan oleh Wakil Ketua BNSP Sumarna F Abdul Rahman kepada GM BSMR Dandung Roy. Acara ini juga dihadiri perwakilan Bank Indonesia dan stakeholder di bidang perbankan. (lih/lih)