Perpanjangan larangan sementara itu tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan No.23/M-DAG/PER/6/2008 dan No. PB.01/MEN/2008 tanggal 27 Juni 2008.
Aturan bersama itu menjelaskan larangan sementara impor udang spesies tertentu ke wilayah Indonesia. Larangan impor sementara itu berlaku untuk udang jenis beku maupun segar ukuran udang kecil dan biasa dari spesies Penaeus Vanamae.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpanjangan larangan itu beredarnya udang yang terserang virus di pasar internasional sampai saat ini masih berlangsung, sedangkan Indonesia masih dalam upaya mengendalikan penyebaran virus tersebut. Sehingga untuk mencegah masuknya udang tersebut dipandang perlu untuk melakukan pelarangan sementara.
Udang yang dikecualikan dari larangan impor adalah yang digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi tertulis dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dalam siaran pers Departemen Kelautan dan Perikanan disebutkan peraturan Bersama tahun 2008 dikeluarkan setelah dilakukan pembahasan secara intensif yang melibatkan antara lain Departemen Perdagangan, Shrimp Club Indonesia (SCI) mewakili produsen udang, Asosiasi Pengusaha Cold Storage (APCI) mewakili insustri pengolahan udang, Direktorat Jenderal Bea Cukai-Departemen Keuangan, dan Departemen Kelautan dan Perikanan. Β
Diharapkan dengan adanya larangan impor udang vannamei untuk 6 bulan kedepan, dapat memberi kesempatan yang lebih baik bagi Pemerintah (daerah) dan pelaku usaha tambak dalam penanganan penyakit udang yang didalam negeri juga masih belum tuntas. Perkembangan penyakit akan terus dipantau ternasuk melalui organisasi regional/internasional.
Impor hasil perikanan tahun 2007 US$ 142,7 juta atau mengalami penurunan dibandingkan tahun 2006 sebesar US$ 165,7 juta, sedangkan volume impor adalah sebesar 145.227 ton tahun 2007 atau mengalami penurunan dari 184.240 ton pada tahun 2006. Khusus udang beku/segar/olahan sekitar 5% dari total impor tahun 2007. (ir/ddn)











































