Demikian disampaikan Menperin Fahmi Idris dalam rapat kerja dengan Komisi VI, DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2008).
Menurut Fahmi pertumbuhan industri itu dengan asumsi proyeksi pertumbuhan tiap kelompok lapangan usaha industri yakni industri makanan minuman dan tembakau sebesar 3,35 persen, industri tekstil barang kulit dan alas kaki -2,09 persen, barang kayu dan hasil hutan lainnya -0,07 persen, industri kertas dan bahan cetakan 4,6 persen, industri pupuk kimia dan barang dari karet 1,35 persen, industri semen dan bahan galian non logam 1,48 persen, industri logam dasar besi dan baja 3,52 persen, industri alat angkut mesin dan peralatan 12,75 persen serta industri barang lainnya -2,8 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana ini akan difokuskan untuk pembangunan sektor industri diantaranya penguatan pengembangan kluster industri melalui strategi kolaborasi, peningkatan daya saing daerah dengan peningkatan kemampuan industri unggulan provinsi dan pengembangan kompetensi inti industri daerah untuk kabupaten dan kota.
"Dan yang ketiga peningkatan daya saing industri melalui perbaikan iklim investasi, iklim berusaha pemberian, kemudian fasilitasi serta peningkatan investasi industri," ujarnya. (ddn/ir)











































