Hal tersebut disampaikan Anggota KPPU Taddjudin Noer Said dalam acara seminar di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (30/6/2008).
"Seharusnya gas yang digunakan oleh rumah tangga itu ditetapkan oleh pemerintah. Tidak boleh ada kartel, dan diskriminasi harga," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana dengan penyedia BBM swasta, Petronas tetapkan sendiri, dan Shell tetapkan sendiri. Sehingga ada kemungkinan terjadi penyelewengan persaingan," katanya.
Jika setiap perusahaan bisa menetapkan harga, bisa membuka peluang terbentuknya kartel. Karena itulah menurut Taddjudin harga elpiji seharusnya ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara Dirjen Migas Luluk Sumiarso menjelaskan, harga elpiji 3 kg sebenarnya sudah diatur sebagai bahan bakar yang harganya ditentukan pemerintah. Sementara elpiji 12 kg untuk rumah tangga dan 50 kg untuk komersil digolongkan sebagai bahan bakar industri.
Β (lih/ddn)











































