Tol Bandara Naik 12,43%

Tol Bandara Naik 12,43%

- detikFinance
Senin, 30 Jun 2008 16:01 WIB
Tol Bandara Naik 12,43%
Jakarta - Tarif tol bandara akan mengalami kenaikan sebesar 12,43 persen dan mulai berlaku 2 Juli 2008.

Kenaikan itu berdasarkan tingkat inflasi periode 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2007.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nurdin Manurung dalam jumpa pers di Gedung PU, Jakarta, Senin (30/6/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut penyesuaian tarif tol:

Golongan I dari pintu gerbang Cengkareng menuju Kamal dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000. Dari pintu tol Kapuk-Kamal tetap Rp 2.500.

Golongan II Cengkareng-Kamal dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000, Kapuk-Kamal tetap Rp 3.000.

Golongan III untuk Cengkareng-Kamal dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.500. Kapuk-Kamal naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000.

Golongan IV Cengkareng-Kamal Rp 4.500 menjadi Rp 5.500. Untuk Kapuk-Kamal dari semula Rp 4.500 menjadi Rp 5.000.

Golongan V dari Cengkareng menuju Kamal Rp 5.500 menjadi Rp 7.000. Untuk Kapuk-Kamal dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.000.

Kenaikan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PU No 393/KPPS/M/2008. Mulai berlaku pukul 00.00 WIB tanggal 2 Juli 2008.
(ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads