Kenaikan itu berdasarkan tingkat inflasi periode 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2007.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nurdin Manurung dalam jumpa pers di Gedung PU, Jakarta, Senin (30/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Golongan I dari pintu gerbang Cengkareng menuju Kamal dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000. Dari pintu tol Kapuk-Kamal tetap Rp 2.500.
Golongan II Cengkareng-Kamal dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000, Kapuk-Kamal tetap Rp 3.000.
Golongan III untuk Cengkareng-Kamal dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.500. Kapuk-Kamal naik dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000.
Golongan IV Cengkareng-Kamal Rp 4.500 menjadi Rp 5.500. Untuk Kapuk-Kamal dari semula Rp 4.500 menjadi Rp 5.000.
Golongan V dari Cengkareng menuju Kamal Rp 5.500 menjadi Rp 7.000. Untuk Kapuk-Kamal dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.000.
Kenaikan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PU No 393/KPPS/M/2008. Mulai berlaku pukul 00.00 WIB tanggal 2 Juli 2008.
(ddn/ir)











































