Efektifnya IJ-EPA ini ditandai dengan pelaksanaan pertemuan Joint Committee (JC) pertama kedua negara pada Selasa (1/7/2008) di Tokyo, Jepang.
Dengan diberlakukannya IJ-EPA ini, maka 80% dari pos tarif bea masuk (BM) produk ekspor Indonesia ke pasar Jepang segera diturunkan menjadi 0%. Termasuk tekstil dan produk tekstil (TPT), produk pertanian seperti buah-buahan tropis seperti nanas dan pisang, udang dan produk kayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk memperoleh preferensi tarif tersebut, maka semua produk yang akan diekspor ke Jepang, perlu melampirkan Surat Keterangan Asal (SKA) form IJEPA yang dapat diperoleh di 85 kantor penerbit SKA di seluruh Indonesia," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam siaran persnya.
Mari menjadi Wakil Pemerintah Indonesia dalam pertemuan Joint Committee (JC) tersebut, sedangkan Jepang diwakili oleh Menteri Luar Negerinya.
Sementara 58% pos tarif produk Jepang ke Indonesia juga akan diturunkan menjadi 0%, termasuk yang disebut sebagai User Specific Duty Free Scheme. Hal tersebut ditujukan untuk bahan baku yang belum diproduksi di Indonesia untuk industri otomotif, elektronik, alat berat dan migas, dan diharap dapat mendorong investasi Jepang di Indonesia di sektor-sektor tersebut.
Dengan diberlakukan IJ-EPA, daya saing produk Indonesia di pasar Jepang diharapkan menguat termasuk nilai perdagangan kedua negara juga akan meningkat. Berdasarkan data bea cukai Jepang, Indonesia adalah mitra dagang terbesar mereka dari ASEAN. Tahun 2007 lalu, impor Jepang dari Indonesia tercatat senilai US$ 26,122 miliar jauh di atas Thailand US$ 18,307 miliar, Malaysia US$ 17,396 miliar.
IJ-EPA ditandangani pada 20 Agustus 2007 oleh pimpinan kedua negara yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Jepang yang kala itu dijabaat Shinzo Abe. IJ-EPA selanjutnya disahkan melalui Peraturan Presiden No.26 Tahun 2008 tanggal 19 Mei 2008. Kemudian diikuti Exchane Diplomatic Notes IJ-EPA ada 1 Juni 2008.
Indonesia mendapatkan manfaat IJ-EPA dari peningkatan akses pasar barang, peningkatan akses pasar jasa, peningkatan investasi Jepang di Indonesia, meningkatnya daya saing, dan peningkatan daya beli masyarakat Indonesia.
"Secara keseluruhan IJ-EPA diharapkan menjadi perjanjian kemitraan ekonomi yang saling menguntungkan dan akan meningkatkan hubungan ekonomi antara kedua negara ke arah yang semakin positif," kata Mari. (qom/qom)










































