Kenaikan tarif penyeberangan lintas Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2008. Kenaikan berbeda-beda untuk setiap pelabuhan. Kenaikan tarif terendah untuk rute Ketapang-Gilimanuk dengan kenaikan 2,64%. Sementara kenaikan tertinggi untuk rute Siwa-Lasusua naik 13,2%.
Dengan kenaikan tarif ini, operator diharapkan bisa melakukan peremajaan kapal, mengingat saat ini kapal-kapal yang beroperasi sudah berusia lebih dari 20 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data di Dephub, kapal yang beroperasi berumur lebih dari 20 tahun sebanyak 143 kapal (66,82%), berumur 10 sampai dengan 19 tahun sebanyak 52 kapal (24,30%), dan berumur di bawah 10 tahun sebanyak 19 kapal (8,88%).
"Sebenarnya untuk mencapai cost recovery diperlukan kenaikan tarif rata-rata 23,93% pada 18 lintas penyebrangan antar propinsi," jelasnya.
Namun menurutnya, kenaikan ini belum bisa dilakukan karena dihitung juga pertimbangan daya beli masyarakat.
"Kita juga mempertimbangkan agar masyarakat tidak begitu terbebani oleh kenaikan tarif," pungkasnya.
(rdf/qom)











































