"Hasil audit BPK dan BPKP, cost recovery ini mengundang permasalahan. Sejak 1981 semua biaya apapun ditanggung pemerintah termasuk asetnya," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/7/2008).
Rencananya, KPK akan melakukan pertemuan dengan Departemen ESDM dan BP Migas pada pekan depan untuk menelusuri kasus ini.
"Itu sudah kita dapatkan dan kita menginginkan penyempurnaan dan perbaikan manajeman migas, sesuai keinginan publik," imbuhnya.
Dia menuturkan banyak dana cost recovery yang peruntukannya tidak sebagaimana mestinya. Cost recovery adalah biaya yang harus dibayar pemerintah untuk mengganti ongkos yang dikeluarkan KKKS saat mereka melakukan eksplorasi minyak.
"Kalau dalam audit ditemukan dan diminta diklarifikasi, mereka langsung melakukan pembayaran. Dan ada banyak dobel pembebanan kepada pemerintah seperti untuk pajak, investment credit," jelasnya.
Dan sumber permasalahan yang paling utama adalah terkait lifting, yakni pengawasan berdasarkan UU No 22 tahun 2001 adalah tanggung jawab BP migas, tapi selama ini dilakukan oleh konsultan.
"Ini berisiko tinggi. Dan DPR hanya mendapat laporan saja, permasalahan sangat ekslusif, laporan ditulis sangat rahasia.Hal ini harus diperbaiki untuk efektivitas dan efisiensi," urainya.
Apalagi cost recovery terus mengalami kecendrungan naik dan pemberian investment credit naik dari 40 persen menjadi 100 persen.
"Ini yang perlu didiskusikan. Dan untuk ke pidana atau tidak kita lihat dulu karena harus ada bukti awal yang kuat," tandasnya.
(ndr/qom)











































