PTKP Diusulkan Turun Jadi Rp 15,84 Juta

PTKP Diusulkan Turun Jadi Rp 15,84 Juta

- detikFinance
Rabu, 02 Jul 2008 17:38 WIB
PTKP Diusulkan Turun Jadi Rp 15,84 Juta
Jakarta - Pemerintah mengusulkan besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP) naik menjadi Rp 15.860.000. Namun dalam pembahasan di DPR, sebagian fraksi menyetujui besaran Rp 15.840.000 atau turun Rp 20.000.

Beberapa fraksi juga setuju tambahan PTPK untuk istri sebanyak Rp 1,2 juta, dan anak Rp 1,2 juta.

"Tapi PDIP beda sendiri, karena itu belum diputuskan, PDIP itu usulannya sama Rp 15,840 juta tapi untuk anaknya dia minta 20 persen dari Rp 15,840 juta," ujar Ketua Pansus Perpajakan Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng di Gedung DPR, Senayan, Senin (09/06/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Melchias, PDIP akan menggelar rapat malam ini untuk membahas besaran PTKP.

Pajak Dividen


Sementara untuk dividen, pemerintah dan DPR belum mencapai satu suara. Fraksi PDIP dan Golkar mengusulkan pajak dividen sebesar 5 persen sementara dari pemerintah dan sisa fraksi yang ada itu usulannya 10 persen atau mengalami penurunan dari 15 usul semula.

"Jadi 10 persen itu kalau dividennya dibagi terus setiap tahun tapi misalkan tahun pertama gak dibagi, tahun kedua nggak dibagi. Nah tahun ketiga itu pemerintah dengan jabatan menkeu akan meminta perusahaan tersebut membagikan dividennya tapi pajak yang dikenakan itu 15 persen bukan 10 persen tapi ini untuk perusahaan tertutup," ujarnya.

Jika perhitungan mengenai pajak dividen dan PTKP ini bisa selesai maka pembahasan obyek pajak lainnya akan relatif mudah.

"Jadi mudah-mudahan besok sudah selesai, jadi kalau dua itu sudah selesai, sudah gampang, tinggal hibah aja," ujarnya.

Melchias mengharapkan pembahasan RUU Pajak Penghasilan ini bisa selesai pada bulan Agustus 2008. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads