Â
Hal ini dikatakan oleh Ketua Kadin M.S. Hidayat ketika ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (3/7/2008).
Â
"Untuk masalah pasokan batubara kita sudah ajukan solusinya, mengenai kewajiban DMO, jadi ditotal berapa produksi batubara nasional, berapa kebutuhan domestik, itu dibuat aturan yang jelas," tuturnya.
Â
Hidayat mengatakan selama ini di antara menteri-menteri masih terdapat perbedaan aturan mengenai pasokan batubara dalam negeri ini. "Tidak boleh ada aturan yang berbeda diantara menteri-menteri, karena selama ini terjadi begitu," ujarnya.
Â
Selain itu Hidayat juga menghimbau agar dibuat juga aturan spesifikasi batubara yang bisa digunakan oleh PLN. "Nanti akan dibuat spesifikasinya dan pemainnya akan ditentukan pemerintah," katanya. (dnl/qom)











































