Potensi penerimaan pajak yang hilang akibat penurunan tarif ini sekitar Rp 20 triliun per tahun.
"Tapi itu hitung-hitungan kasar karena susah dihitung. Selama ini pajak dividen lari ke pajak badan," ujar Ketua Panitia Khusus RUU Pajak Penghasilan Melchias Markus Mekeng di sela-sela rapat panitia Kerja RUU PPh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau 5 persen itu bisa dilakukan jika pemerintah merasa kondisi perekonomian membaik dan kondusif dengan persetujuan DPR," ujarnya.
Sementara itu untuk perusahaan yang tidak membagi dividennya selama 4 tahun berturut-turut, pemerintah melalui Menkeu berhak untuk meminta agar perusahaan tersebut membagikan dividennya sebesar 50 persen dari laba kepada pemegang sahamnya di tahun keempat.
Selain itu juga diberikan denda pajak sebesar 5 persen, sehingga pajaknya menjadi 15 persen. Untuk aturan ini berlaku bagi perusahaan tertutup dan perusahaan non UKM.
(ddn/ir)











































