RUU Produk Halal ini masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) yaitu regulasi yang harus diselesaikan pada tahun ini.
"Kita harapkan bisa rampung hingga akhir tahun ini, sebab bila sudah rampung penerapan produk halal menjadi wajib. Sekarang ini, masih sukarela nantinya kalau ada UU itu akan diwajibkan," kata Ketua Umum MUI Amidhan di Jakarta, Kamis (3/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya suatu perusahaan menempatkan label halal tetapi setelah diperiksa tetapi ternyata tidak halal maka akan terkena hukuman penjara 5 tahun, dan denda Rp 2 miliar," ujarnya.
Selama ini ada dua perangkat hukum yang menjadi pegangan mengenai produk halal yaitu UU Pangan dan UU perlindungan konsumen.
"RUU Produk halal akan dirampungkan tahun sudah di tunjuk oleh Presiden 4 menteri untuk terlibat langsung, yaitu Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Departemen Hukum-Ham dan agama," urainya.
Amidhan sangat yakin, dengan adanya UU Produk Halal, potensi Indonesia sebagai negara yang berambisi menjadi pusat labelisasi halal dunia akan tercapai dan lebih mudah.
"Kalau kita menjadi pusat halal, ini menguntungkan, nanti November 2008 akan kita deklarasikan Indonesia sebagai pusat label halal dunia," serunya dengan semangat.
Ia memaparkan bahwa, pengertian pusat labelisasi halal dapat diartikan bahwa sistem jaminan halal dunia dan sistem prosedur sertifikasi mengacu pada Indonesia. Indonesia sendiri menjadi negara yang pasar halalnya cukup besar. (hen/ir)










































