Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution usai rapat panita kerja RUU Pajak Penghasilan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2008).
"Peraturan itu dihapuskan, DPR menyerahkan tinggal kemampuan Dirjen Pajak untuk mengecek hal itu, tapi yang kita keluhkan kan mereka tidak bagi dividen tapi uangnya dikeluarkan dari biaya," ujar Darmin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu juga diberikan denda pajak sebesar 5 persen, sehingga pajaknya menjadi 15 persen. Untuk aturan ini berlaku bagi perusahaan tertutup dan perusahaan non UKM.
Setelah melalui pembahasan, peraturan ini dihapuskan dalam RUU PPh.
Sementara itu mengenai pajak dividen yang sebesar 10 persen, Darmin menuturkan angka itu adalah angka maksimal pungutan pajak atas dividen. Jika pemerintah mau, bisa mengurangi pajak dividen dengan mengajukan Peraturan Pemerintah baru dan berkonsultasi dengan DPR terlebih dulu.
(ddn/ir)










































