Pemerintah Hapus Rencana Dividen Perusahaan Tertutup

Pemerintah Hapus Rencana Dividen Perusahaan Tertutup

- detikFinance
Kamis, 03 Jul 2008 17:09 WIB
Pemerintah Hapus Rencana Dividen Perusahaan Tertutup
Jakarta - Pemerintah tidak jadi memaksa perusahaan tertutup dan non UKM untuk membagi dividen sebesar 50 persen dari laba jika perusahaan itu tidak membagi dividen selama 4 tahun berturut-turut.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution usai rapat panita kerja RUU Pajak Penghasilan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2008).

"Peraturan itu dihapuskan, DPR menyerahkan tinggal kemampuan Dirjen Pajak untuk mengecek hal itu, tapi yang kita keluhkan kan mereka tidak bagi dividen tapi uangnya dikeluarkan dari biaya," ujar Darmin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Ketua Pansus RUU Pajak Penghasilan Melchias Marcus Mekeng menyebutkan untuk perusahaan yang tidak membagi dividennya selama 4 tahun berturut-turut, pemerintah melalui Menkeu berhak untuk meminta agar perusahaan tersebut membagikan dividennya sebesar 50 persen dari laba kepada pemegang sahamnya di tahun keempat.

Selain itu juga diberikan denda pajak sebesar 5 persen, sehingga pajaknya menjadi 15 persen. Untuk aturan ini berlaku bagi perusahaan tertutup dan perusahaan non UKM.

Setelah melalui pembahasan, peraturan ini dihapuskan dalam RUU PPh.

Sementara itu mengenai pajak dividen yang sebesar 10 persen, Darmin menuturkan angka itu adalah angka maksimal pungutan pajak atas dividen. Jika pemerintah mau, bisa mengurangi pajak dividen dengan mengajukan Peraturan Pemerintah baru dan berkonsultasi dengan DPR terlebih dulu.
(ddn/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads