"Jika jam kerja diatur maka itu menyangkut juga aturan perburuhan, enggak bisa diatur begitu saja," ujar Thomas Darmawan, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), ketika dihubungi detikFinance, Jumat (4/7/2008).
Rencana penjadwalan yang akan diterapkan pemerintah antara lain pengalihan jam kerja dari semula liburnya hari Sabtu dan Minggu menjadi hari lain, seperti Senin-Selasa atau Rabu dan Kamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Thomas, jika hari libur diganti, maka aturan mengenai lembur juga mesti diubah, karena itu terkait dengan UU perburuhan.
Lebih lanjut Thomas mengatakan, ada industri yang harus menggunakan mesinnya selama 24 jam setiap minggunya untuk produksi barangnya. Jika penjadwalan jam kerja diterapkan, maka operasional pabrik terganggu.
"Seperti industri makanan, susu, plastik, itu mesinnya otomatis berjalan, nggak bisa dihentikan, kalau itu dihentikan maka bahan baku yang asalnya dipanaskan nanti di tengah proses produksi akan menggumpal," ujarnya.
Meski demikian, Thomas mendukung sepenuhnya upaya penghematan energi di sektor industri dan perkantoran. Bukan hanya industri, perkantoran pemerintah dan swasta juga perlu berhemat. Upaya penghematan bisa dimulai dengan good housekeeping. Antara lain dengan penghematan air dan penggunaan AC yang optimal.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan pemerintah harus memberikan kejelasan mengenai rencana itu kepada para pengusaha.
"Penjatahan ini tidak gampang, pemerintah harus memberikan penjelasan lebih ditel mengenai hal ini, Bagaimana menggilirnya, persoalan teknisnya harus dibahas detail. Industri tidak gampang merubah jadwal kerja," ujarnya.
Menperin Fahmi Idris pun rencananya akan memanggil asosiasi para pengusaha terkait rencana ini dalam waktu dekat. (ddn/qom)











































