Demikian dikatakan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di gedung Departemen Perdagangan (Depdag) Jakarta, Jumat (4/7/2008).
"Itu sedang dibahas, ada beberapa opsi, tapi saya tadak bisa komentar. Prinsipnya tetap progresif, ada beberapa opsi, apakah progresifitinya, pecahan harganya bisa mengalami perubahan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah bahas dengan swasta, harus dihitung dampaknya pada anggaran negara, ekspsor, suplai dalam negeri dan lain-lain," ujarnya.
Pola PE CPO selama ini menerapkan progresif meliputi ketentuan 0%,5%, 10%, 15%, 20%, 25%. Ketentuan diatas US$ 1300 maka PE nya 25%, US$ 1200- US$ 1300 sebesar 20%, US$1100-US$ 1200 sebesar 15%, US$ 850-US$ 1100 sebesar 10%, kurang dari 850 sebesar 5%.
"Yang jelas Gapki, Aimmi, Gimni sudah selalu ada pembahasan," kata Mari. (hen/ir)











































