Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) menilai zonasi halal itu susah diterapkan di Indonesia. Yang penting di produk yang dijual ada labelisasi halal, tak perlu dilakukan adanya zonasi halal.
"Di rak-rak makanan sudah ada grouping masing-masing jenis makanan, jadi yang penting ada label bahwa produk itu halal tanpa adanya zona khusus halal," ujar Sekjen Aprindo Rudy R.J. Sumampouw.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini sudah ada grouping jenis makanan. Pada prinsipnya manajemen sendiri-sendiri sudah menentukan sendiri jenis-jenis grouping sehingga akan merepotkan pengusaha kalau ada aturan soal zona halal," ujar Rudi.
Zonasi produk halal itu sulit diterapkan mengingat anggota Aprindo memiliki segmen pasar bermacam-macam. Yang penting peritel memiliki kebijakan pelabelan produk halal. "Itu kan sudah sesuai dengan UU perlindungan konsumen," ujarnya
Namun meskipun sulit diterapkan, Government Relation Manager Carrefour Satria Hamid Ahmadi mengatakan Carrefour sudah lama menyiapkan zona halal.
"Kita sudah menyediakan satu rak khusus untuk produk halal. Itu sudah ada sejak pertama kali buka," ujarnya.
Presdir Ranch Market Nugroho Setiadharmanu di tempat yang sama menyatakan meski sudah ada yang menerapkan zonasi halal secara sukarela, namun jika diwajibkan maka akan sulit diterapkan.
(ddn/ir)
