Dana itu terdiri dari dana untuk penyelenggaraan Pemilu sebesar Rp 6,667 triliun dan dana operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 793,9 miliar.
Demikian penjelasan Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Jumat (4/7/2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sampai dengan akhir Juni 2008, realisasi anggaran operasional KPU adalah sebesar Rp 200,6 miliar (25,2% dari pagu).
Sementara dana untuk keperluan penyelenggaraan Pemilu sebesar Rp 6,667 triliun telah dapat dicairkan sebesar Rp 2,9 triliun. Dana yang sudah dicairkan digunakan untuk pertama, seleksi calon anggota Bawaslu, calon anggota KPU Provinsi, dan calon anggota KPU Kabupaten atau Kota sebesar Rp 126,7 miliar. Kedua, pelaksanaan tahapan Pemilu sebesar Rp 2,773 triliun. Sedangkan sisanya sebesar Rp 3,766 triliun akan dicairkan sesuai tahapan pelaksanaan Pemilu dengan persyaratan dokumen KPU lengkap.
Adapun rincian dari sisa tersebut terdiri dari pertama, pengadaan barang dan jasa keperluan Pemilu Rp 2,192 triliun. Kedua, biaya jasa logistik dan distribusi Pemilu sebesar Rp 1,075 triliun. Ketiga, sisanya sebesar Rp 498 miliar untuk kegiatan KPU di pusat dan daerah.
Selain itu, Sekjen KPU telah mengajukan usul penyediaan dana untuk keperluan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang telah disetujui oleh Pimpinan dan Panitia Anggaran Komisi II DPR pada 17 Juni 2008 sebesar Rp 888,7 miliar.
"Anggaran untuk kegiatan Panwaslu telah disediakan di luar dana penyelenggaraan Pemilu," jelas Samsuar. (dnl/ir)











































