Dana Keperluan Pemilu 2009 Capai Rp 7,4 Triliun

Dana Keperluan Pemilu 2009 Capai Rp 7,4 Triliun

- detikFinance
Jumat, 04 Jul 2008 16:44 WIB
Dana Keperluan Pemilu 2009 Capai Rp 7,4 Triliun
Jakarta - Dana triliunan rupiah digelontorkan pemerintah untuk pelaksanaan pemilu tahun 2009. Departemen Keuangan mengalokasikan dana Pemilu tahun depan mencapai Rp 7,469 triliun.

Dana itu terdiri dari dana untuk penyelenggaraan Pemilu sebesar Rp 6,667 triliun dan dana operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 793,9 miliar.

Demikian penjelasan Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Jumat (4/7/2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Rp 793,9 miliar untuk KPU, terdapat dana yang belum bsia dicairkan sebesar Rp 71,3 miliar untuk kegiatan renovasi gedung KPU pusat sebesar Rp 12,8 miliar karena tidak ada data dukung sampai dengan 4 Juli 2008 dan kegiatan satker baru berjumlah 45 satker sebesar Rp 58,5 miliar karena persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara baru diterbitkan Februari 2008 untuk 25 satker," tuturnya.

Adapun sampai dengan akhir Juni 2008, realisasi anggaran operasional KPU adalah sebesar Rp 200,6 miliar (25,2% dari pagu).

Sementara dana untuk keperluan penyelenggaraan Pemilu sebesar Rp 6,667 triliun telah dapat dicairkan sebesar Rp 2,9 triliun. Dana yang sudah dicairkan digunakan untuk pertama, seleksi calon anggota Bawaslu, calon anggota KPU Provinsi, dan calon anggota KPU Kabupaten atau Kota sebesar Rp 126,7 miliar. Kedua, pelaksanaan tahapan Pemilu sebesar Rp 2,773 triliun. Sedangkan sisanya sebesar Rp 3,766 triliun akan dicairkan sesuai tahapan pelaksanaan Pemilu dengan persyaratan dokumen KPU lengkap.

Adapun rincian dari sisa tersebut terdiri dari pertama, pengadaan barang dan jasa keperluan Pemilu Rp 2,192 triliun. Kedua, biaya jasa logistik dan distribusi Pemilu sebesar Rp 1,075 triliun. Ketiga, sisanya sebesar Rp 498 miliar untuk kegiatan KPU di pusat dan daerah.

Selain itu, Sekjen KPU telah mengajukan usul penyediaan dana untuk keperluan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang telah disetujui oleh Pimpinan dan Panitia Anggaran Komisi II DPR pada 17 Juni 2008 sebesar Rp 888,7 miliar.

"Anggaran untuk kegiatan Panwaslu telah disediakan di luar dana penyelenggaraan Pemilu," jelas Samsuar. (dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads