Hal ini dikatakan oleh Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto ketika ditemui di Gedung Ditjen Kekayaan Negara, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (4/7/2008).
"Karena itu pada waktu diproses melalui PUPN sampai tahap akhir pun, dilelang pun, pembelinya tidak ada. Bahkan yang ada agunannya pun tidak selalu mudah menjualnya karena itu ada masalah hukum, kemudian mungkin pembelinya tidak tertarik," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan PP 33/2006 tidak ada lagi penyerahan piutang perbankan karena dilaksanakan dalam mekanisme korporasi," tambah Hadiyanto.
Setelah 2006 dikatakan Hadiyanto tidak ada lagi penyerahan piutang dari perbankan, yang ada hanyalah penyerahan BDL (Bank Dalam Likuidasi) dan piutang eks BLBI.
"Untuk BDL, kita sedang melakukan lelang aset Lapangan Golf di Lido. Itu sudah laku, nilainya Rp 117 miliar. Kemudian ada beberapa yang kecil-kecil. Ada juga yang digunakan untuk kepentingan kita," paparnya.
Alasan lain kenapa piutang negara sulit ditagih dikatakan Hadioyanto adalah karena piutang tersebut ada yang berasal dari utang eks instansi pemerintah.
"Misalnya TGR (Tagihan Ganti Rugi) terhadap karyawan untuk pendidikan dinas kemudian sekarang tidak lagi di instansi itu, sulit dicari alamatnya. Kedua misalnya, tagihan eks pasien rumah sakit. Yang kecil-kecil itu kan sulit nyarinya," ujarnya.
Sementara aset yang paling mudah ditagih adalah aset BDL karena sudah jelas aset tersebut dipegang oleh pemerintah.
"Tapi butuh waktu untuk menjualnya. BDL totalnya sekitar Rp 2,5 triliun. Kita juga melakukan tagihan yang luar biasa," katanya.
(dnl/ddn)











































