Hal ini dikatakan oleh Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia Bambang Soesatyo kepada wartawan, Jumat (4/7/2008).
"Ekstrimnya pemerintah tidak tegas, karena ada argumentasi masih bisa diturunkan hingga nol persen dan dengan demikian, belum menjawab keberatan Kadin dan pengusaha lainnya atas pajak ganda," tuturnya.
Dengan Tarif PPh atas dividen 10% dari dividen yang dibagikan, Bambang mengatakan pajak ganda yang dibebankan pada perusahaan terbuka masih berlaku, karena perusahaan pun dibebani pajak atas laba.
"Kadin ragu model kebijakan yang serba tanggung ini bisa menstimulir pertumbuhan sektor riil. Kebijakan penetapan tarif PPh ini makin menambah ketidakpastian dalam dunia usaha," paparnya.
Dituturkan Bambang kalau memang ada peluang untuk diturunkan hingga nol persen, mengapa tidak diberlakukan dari sekarang, saat sektor riil Indonesia nyaris mati suri.
"Kadin yakin, jika kebijakan membebaskan dividen dari tagihan pajak diberlakukan sejak sekarang, investor akan termotivasi merealisasikan rencana investasinya," tandasnya.
(dnl/qom)











































