Sejumlah pihak pun akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Rencananya pada Selasa 8 Juli 2008, BP Migas akan mendapat giliran pertama.
"Kita akan bertemu langsung dan meminta informasi, banyak masukan dari BPKP (Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan) tekait cost recovery," kata Wakil Ketua KPK Haryono saat dihubungi vi telepon, Minggu (6/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
yakni Pertamina dan ESDM. "Kita lihat saja apa keterangan mereka, selama ini
tertutup," tambahnya.
Menurutnya pula bila nanti memang ditemukan unsur melanggar hukum dalam aturan
cost recovery pihaknya akan memproses. "Kalau ditemukan akan diarahkan ke
pidana," tambahnya.
KPK sebelumnya mendapat laporan dari Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menemukan adanya penyimpangan penerimaan negara di BP Migas sebesar Rp 194 triliun.
Terkait dengan hal itu, ICW, Senin 30 Juni lalu, ICW, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan penemuan indikasi penyimpangan penerimaan negara dari minyak ini.
(ndr/ddn)










































