Sehingga produk atau barang yang dibeli oleh konsumen benar-benar mendapatkan jaminan dari produsen.
"Masalah penghapusan garansi distributor ini sebenarnya menguntungkan keduanya, yaitu produsen pemegang merek dan konsumen," kata Sekjen Electronic Marketer Club (EMC) Handojo Soetanto saat dihubungi Minggu (6/7/2008).
Departemen Perdagangan tengah membuat peraturan mengenai larangan pemberian garansi barang oleh toko dan distributor. Jika ketahuan menjual barang elektronik hanya dengan garansi dari toko, petugas bisa menyita barang bergaransi toko itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Produk elektronik bergaransi toko atau distributor akan lebih murah hingga 10%, namun dengan konsumen membeli dengan garansi resmi produsen maka itu lebih terjamin," ujarnya.
Aturan ini sebenarnya diperuntukan bagi distributor yang memegang garansi, namun bukan sebagai distributor resmi atau pemegang merek sendiri, mengingat tidak semua merek dengan jenis tertentu resmi dikeluarkan di suatu negara oleh pemegang merek.
Selain itu juga kata Handojo, dengan diterapkan regulasi ini maka para konsumen terlindungi dari produk-produk elektronik ilegal yang sekarang ini cukup banyak membanjiri pasar domestik seperti produk handphone.
"Saya melihat poin-poin dari aturan ini, pertama pemerintah mencoba membatasi pergerakan produk elektronik ilegal, kedua konsumen bisa terlindungi terhadap barang yang dibelinya. Kita harapkan regulasi itu bisa segera keluar," harapnya. (hen/ddn)










































