Demikian dikatakan oleh anggota komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Irmady Lubis dalam acara rapat dengar pendapat Departemen Perindustrian dengan komis VI, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2008).
"Yang saya persoalkan adalah kita negara hukum, kalau mengeluarkan produk hukum maka sumber hukumnya harus jelas," katanya.
Untuk itu ia menyarankan agar keputusan aturan mengenai pengalihan waktu jam kerja sebaiknya dilakukan oleh paraturan yang lebih tinggi dan jelas.
"Kenapa tidak memakai peraturan presiden saja, karena ini kan sudah menjadi masalah nasional, yang jelas ada dalam hirarki peraturan kita," ujarnya.
Sementara itu Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan bahwa penerapan SKB tersebut salah satu cara pemerintah untuk menangani persoalan yang dihadapi industri. Penerapan SKB tersebut ia mengatakan sudah cukup sebagai landasan kebijakan.
"Kalau pemerintah tidak melakukan apa-apa, ada lagi tudingan kepada pemerintah ada kebakaran di depannya dia tenang-tenang saja dia suruh orang menyelesaikan sendiri. Maka dari itu SKB memperhatikan hal perundangan-undangan," ujarnya.
Meskipun ia mengakui kalau kebijakan baru ini akan memiliki dampak terhadap sektor Industri, namun ia yakin kebijakan ini akan lebih berdampak pada upaya menyelesaikan masalah yang lebih besar.
"Memang ini akan menambah masalah baru pasti, tetapi yang harus dihindari adalah jangan sampai kegiatan sektor riil terhenti, kedua yang terberat adalah masalah PHK," jelasnya.
(hen/ir)










































