Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2008).
"Setelah kita hitung berapa banyak rangkap jabatan ini, ternyata rangkap jabatan ini ada kurang lebih 180 orang di level eselon II ke atas. Kalau jumlah pegawai negeri 4,2 juta, jadi sekitar 0,02 persen, itu akan diatur mekanismenya," ujarnya.
Adapun SKB rangkap jabatan dikatakan Taufiq masih dalam pembahasan antara 3 instansi pemerintah yaitu Departemen Keuangan, Kementerian Negara BUMN dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
"Pada prinsipnya kita sepakat bahwa ada kebutuhan perwakilan pemerintah di BUMN sebagai pemegang saham, aturan mengatakan tidak boleh ada rangkap, jadi harus dicari jalan keluarnya seperti apa," tuturnya.
Selain itu, mengenai rangkap jabatan ini, Taufik juga menjelaskan harus dilihat segi manfaatnya dalam artian apakah ada manfaat dari rangkap jabatan yang dilakukan.
"Kemudian yang dipersoalkan mendasar apakah jabatannya rangkap atau gajinya rengkap? Karena jabatan rangkap itu banyak, misalnya itu dia jadi ketua perhimpunan olahraga. Ini semua akan diatur apakah boleh seseorang merangkap jadi ketua perkumpulan olahraga karena dia dipilih oleh masyarakat, jadi jangan buat peraturan yang menyusahkan bangsa sendiri," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Depkeu Mulia Nasution mengatakan pihaknya tetap konsisten dengan tidak boleh adanya rangkap jabatan pada pejabat di Departemen Keuangan.
"Kalau kami menginginkan semua pejabat fokus dengan tugas di jabatan strukturalnya masing-masing," katanya.
(dnl/ddn)











































