"Tunggakan itu terhitung dalam tiga bulan terakhir ini saja," kata Humas PT PLN (Persero) Wilayah I Raidir Sigalingging kepada wartawan di Medan, Senin (7/7/2008) di kantornya Jl. Yos Sudarso, Medan.
Untuk itu, PLN mengimbau masyarakat dan instansi pemerintah untuk segera membayarnya dalam jangka waktu tiga bulan kedepan. Bila tidak, PLN Persero terpaksa mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan aliran listrik atau pencopotan KWH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan hingga akhir tahun nanti, PLN akan melakukan pemutusan aliran ke rumah warga yang menunggak," sebut Raidir.
(rul/qom)











































